Kasatpol PP DKI Marah: Tebalik Kopi Jual Miras Tak Berizin, Ditutup Permanen

Kasatpol PP DKI Marah: Tebalik Kopi Jual Miras Tak Berizin, Ditutup Permanen

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 17:21 WIB
Kasatpol PP DKI Ngamuk di Kedai Kopi yang Ketahuan Kembali Buka
Kasatpol PP DKI ngamuk di kedai kopi yang ketahuan kembali buka. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasatpol PP DKI Arifin sempat marah saat pengelola Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, nekat buka setelah disanksi tutup 1x24 jam. Ternyata tempat makan itu tidak memiliki izin sehingga ditutup permanen.

"Sanksi pertama tutup 1x24 jam. Kalau melanggar lagi, denda Rp 50 juta. Kedua, saya tanyakan 'apakah Anda punya izin?', disaksikan aparat wilayah, ada Camat Cilandak. Yang bersangkutan menyatakan tidak punya izin, izin-izin baru sedang diurus," kata Arifin ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

"Apakah boleh seperti itu? Jenis usaha yang melanggar protokol COVID, menimbulkan kerumunan, ternyata izin-izinnya juga tidak ada," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mengungkapkan, selain tidak memiliki izin operasi, Tebalik Kopi kedapatan menjual minuman keras dan alkohol. Arifin juga mengatakan mereka baru diizinkan kembali buka setelah memiliki izin dan membayar denda sanksi pelanggaran protokol COVID-19 sebesar Rp 50 juta.

"Saya dapatkan juga jual minuman keras, beralkohol. Itu semua harus ada izin itu. Karena izin-izinnya tidak ada, berlaku ketentuan lain selain protokol COVID, yaitu ditutup secara permanen. Saya perintahkan semalam itu ditutup permanen sampai dia punya izin. Kalau dia punya izin, baru dia boleh buka," kata Arifin.

ADVERTISEMENT

"Sebelum dia buka, harus penuhi dulu sanksi protokol COVID, yaitu denda Rp 50 juta harus bayar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Arifin meluapkan kemarahannya saat datang ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dalam video diunggah Instagram @satpolpp.dki. Arifin mengaku marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19 dan nekat melanggar sanksi tutup 1x24 jam.

"Saya marah karena pihak pengelola tidak mempedulikan ketentuan protokol COVID untuk memberikan perlindungan ke semua orang, pengunjung maupun yang bekerja di sana," kata Arifin ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads