Alasan Camat Parung Sanksi Warga Tak Bermasker Masuk Ambulans Berisi Keranda

Alasan Camat Parung Sanksi Warga Tak Bermasker Masuk Ambulans Berisi Keranda

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 12:22 WIB
Warga Parung, Bogor dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat (Dok. Antara)
Warga Parung, Bogor, dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat. (Foto: dok. Antara)
Jakarta -

Camat Parung, Kabupaten Bogor, Yudi Santosa menerapkan sanksi unik bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Warga yang tidak memakai masker diminta masuk ke mobil ambulans yang berisi keranda jenazah.

"Itu benar kita lakukan. Jadi para pelanggar ini dimasukin ke mobil ambulans yang berisi keranda rapi, yang memang dikondisikan seperti mobil itu memang ada jenazahnya," kata Yudi saat dihubungi pada Sabtu (5/9/2020).

Yudi berharap sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak pada masa pandemi. Dia ingin sanksi tersebut membuat masyarakat tidak meremehkan pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi ini yang kita buat di Kecamatan Parung. Kita ingin mengetuk hatinya yang paling dalam. Kita ingin tumbuh kesadaran dari mereka karena ketika mereka tidak menggunakan masker, ketika mereka kemudian lalai dengan segala alasannya, dengan menganggap remeh pandemi COVID ini, mereka bisa menimbulkan kematian dirinya, kematian keluarganya, dan kematian orang lain," jelas Yudi.

Menurut Yudi, pemberian sanksi masuk mobil ambulans yang berisi keranda dapat membuat masyarakat lebih sadar terhadap kematian. Sanksi ini juga dimaksudkan agar masyarakat dapat merenungkan dampak fatal apabila tidak menggunakan masker.

ADVERTISEMENT

"Dan kematian itu kemudian saya membuat simbolnya dengan keranda. Mereka diminta masuk dan merenung di dalam mobil itu di depan keranda yang mungkin suatu saat akan membawa mereka termasuk kita semua, gitu," ujar Yudi.

Tonton juga 'Alasan Pelanggar PSBB Ini Pilih Masuk ke Peti Mati Daripada Nyapu Jalan':

[Gambas:Video 20detik]

Lebih lanjut Yudi menjelaskan warga akan dimasukkan ke mobil ambulans berisi keranda kosong selama 3 menit. Dia menegaskan mobil ambulans tersebut juga sudah disemprot disinfektan.

"(Keranda) kosong, kosong. Dan ambulans juga kita sudah semprot disinfektan dan seterusnya. Dan ambulansnya juga sudah aman," ujarnya.

"(Waktunya) sekitar 3 menit," imbuh Yudi.

Penerapan sanksi tersebut telah dilakukan di Kecamatan Parung sejak Kamis (3/9). Yudi mengungkapkan ada penurunan jumlah pelanggar sejak sanksi itu diberlakukan.

"Ini kan kita ceritanya dua hari kemarin, hari Kamis dan Jumat. Kita mau mengevaluasi itu mungkin nanti Senin pagi kita evaluasi. Apakah dilanjutkan atau tidak. Hasil sementara yang dua hari kemarin itu, hari pertama cukup banyak yang kena pelanggaran ada di angka 50-an lebih dan sebagian dimasukkan ke mobil jenazah. Nah, hari kedua agak turun," tuturnya.

Diketahui, selain Kecamatan Parung, beredar sebuah video seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati. Namun Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads