Tak Bermasker, Warga Parung Bogor Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Tak Bermasker, Warga Parung Bogor Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 09:26 WIB
Warga Parung, Bogor dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat (Dok. Antara)
Warga Parung, Bogor, dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat. (Dok. Antara)
Jakarta -

Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona makin beragam. Kini, ada sanksi masuk ambulans berisi keranda mayat untuk warga tak bermasker di Kabupaten Bogor.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung Yudi Santosa seperti dilansir Antara, Jumat (4/9/2020).

Hukuman ini diberikan kepada warga yang tidak bermasker di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (3/9). Ia menyebutkan sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan mengingatkan para pelanggar bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus Corona, COVID-19.

"Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push up.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Aturan denda senilai Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

Tonton video 'Alasan Pelanggar PSBB Ini Pilih Masuk ke Peti Mati Daripada Nyapu Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads