Donny sempat membuat heboh karena ditunjuk menjadi Dirut TransJ dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada Kamis, (23/1/2020). Empat hari kemudian, setelah status hukumnya diverifikasi dan diketahui sebagai buron, dia dicopot.
Donny divonis 1 tahun di PN Jakarta Pusat. Saat mengajukan kasasi ke MA, vonisnya diperberat, yakni 2 tahun. Putusan kasasi ini tertanggal 12 Februari 2019 dan bernomor 100 K/PID/2019. Atas dasar inilah jaksa melakukan eksekusi. Berikut ini penampakan Donny saat diamankan petugas kejaksaan.
(trw/trw)











































