Eks Direktur Utama PT TransJakarta (TransJ) Donny Andy S Saragih ditangkap kejaksaan di apartemen kawasan Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) malam. Dia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Salemba, Jakpus. Kejaksaan menyebut Donny beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi terkait kasus penipuan.
Donny sempat membuat heboh karena ditunjuk menjadi Dirut TransJ dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada Kamis, (23/1/2020). Empat hari kemudian, setelah status hukumnya diverifikasi dan diketahui sebagai buron, dia dicopot.
Donny divonis 1 tahun di PN Jakarta Pusat. Saat mengajukan kasasi ke MA, vonisnya diperberat, yakni 2 tahun. Putusan kasasi ini tertanggal 12 Februari 2019 dan bernomor 100 K/PID/2019. Atas dasar inilah jaksa melakukan eksekusi. Berikut ini penampakan Donny saat diamankan petugas kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT