Komisi A DPRD DKI Minta Kontroversi Sanksi Masuk Peti Mati Tak Diperpanjang

Komisi A DPRD DKI Minta Kontroversi Sanksi Masuk Peti Mati Tak Diperpanjang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 09:05 WIB
Pelanggar protokol COVID-19 pilih sanksi tidur di replika peti mati.
Pelanggar protokol COVID-19 pilih sanksi tidur di replika peti mati (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta publik tidak melanjutkan kontroversi soal sanksi masuk peti mati bagi pelanggar PSBB transisi di Pasar Rebo. Meski tidak membenarkan, Mujiyono paham maksud sanksi agar menyadarkan pentingnya memakai masker saat pandemi Corona (COVID-19).

"Masalah gitu kenapa dimasalahin? Memang nggak pakai masker itu risikonya nyawa, nyawa orang lain juga," ucap Mujiyono saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Bagi politikus Partai Demokrat itu, soal sanksi masuk peti bukanlah hal yang penting untuk dibahas. Jika memang ada kesalahan prosedur, cukup nyatakan ada yang salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, hal-hal yang sifatnya tidak terlalu prinsip terus jadi polemik, ya sudah. Kalau salah, koordinasi, minta maaf. Lain kali jangan diulangi lagi. Ingatkan juga ini, filosofinya adalah menyangkut keselamatan manusia," ujarnya.

Dengan diberi sanksi masuk peti, sebenarnya ada pemikiran bagi si pelanggar menyadari bahaya tidak pakai masker.

ADVERTISEMENT

"Dengan cara itu dia mikir, begini to orang kena COVID (meninggal). Kalau continue, saya tidak setuju, taruh, pergi, taruh lagi. Siapa tahu di badannya ada nempel virus," ucap Mujiyono.

Mujiyono mengaku kadang tindakan-tindakan tertentu dibutuhkan agar masyarakat sadar protokol kesehatan. Hal itu pun dirasa wajar mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh Corona bisa mengakibatkan kematian.

"Contoh begini, saya bertemu sekelompok masyarakat, saya kasih tahu, 'Pak, pakai masker'. Kalau sudah sekali-dua kali diingatkan susah, maaf nih, kadang saya ajak berantem sekalian," ujar Mujiyono.

Sebelumnya, sebuah video seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati. Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi Jumat (4/9).

Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam pergub ya. Melanggar kalau masker ada dua pilihannya: kerja sosial dan sanksi denda," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads