Banjir Kritik Sanksi Masuk Peti Mati yang Tak Ada di Aturan

Round-Up

Banjir Kritik Sanksi Masuk Peti Mati yang Tak Ada di Aturan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 07:51 WIB
Warga yang bandel tak pakai masker diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi kontroversi. Kritik membanjiri kebijakan ini.

Sebenarnya sanksi bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatan di Jakarta ada juga kerja sosial hingga denda. Namun masuk replika peti mati jadi salah satu yang unik.

Di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi 'dadakan' yang diberikan kepada pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sebab, ada antrean ketika pelanggar hendak diberi sanksi kerja sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelanggar banyak yang kena razia masker. Tapi, karena antre lama kerja sosial (kerja sosial 60 menit), lama nunggu giliran," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Budhy mengatakan, saat ada antrean itu, tiba-tiba salah satu anggota petugas berinisiatif menawarkan sanksi lain. Pelanggar diberi pilihan untuk dikenai sanksi denda, kerja sosial, atau tidur di replika peti mati.

ADVERTISEMENT

"Ada salah satu petugas (belum tahu inisiatif awal dari siapa) menawarkan kepada pelanggar mau denda, kerja sosial, atau tiduran di replika peti mati. Lanjut si pelanggar memilih tiduran di peti mati sambil berhitung 1-100," jelas dia.

Sanksi berbeda ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Nyatanya ini malah menuai banyak kritik.

Fraksi NasDem DPRD DKI menilai Pemprov DKI Jakarta kewalahan menangani Corona sehingga menggunakan cara di luar aturan.

"Iya, semakin maraknya pelanggar, memprihatinkan, dan NasDem melihat Pemprov DKI sudah kewalahan sampai-sampai menggunakan cara-cara di luar aturan," kata Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino kepada wartawan.

Sementara itu, PDIP DKI Jakarta tak sepakat dengan sanksi tak bermasker di Jakarta Timur dimasukkan ke peti mati. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sanksi tersebut berbahaya.

"Itu hukuman yang tidak membuat efek jera. Tapi justru efeknya sangat berbahaya," kata Gembong.

Gembong menjelaskan bahaya yang dimaksud. Menurut Gembong, bila warga pelanggar yang dimasukkan ke peti mati ternyata positif Corona, itu akan berbahaya bagi warga pelanggar selanjutnya.

Setelah sanksi peti mati menuai kecaman, Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9).

Ternyata Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam pergub ya. Melanggar kalau masker ada dua pilihannya: kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.

Halaman 2 dari 2
(gbr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads