Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menyoroti soal sanksi masuk peti mati bagi pelanggar PSBB transisi di Pasar Rebo. Menurut PAN, sanksi pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) harus sesuai dengan aturan.
"Menerapkan kebijakan harus sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai menerapkan aturan sendiri, itu kan merugikan masyarakat akhirnya. Contohnya orang sehat disuruh masuk peti mati COVID," kata Penasihat Fraksi PAN DKI Jakarta Zita Anjani saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI tersebut, Satpol PP DKI Jakarta harus mengevaluasi sanksi tersebut. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut sanksi tersebut tidak akan dilakukan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap Satpol PP harus satu koordinasi. Sebagai penegak perda dan perkada, harus berjalan sesuai aturan yang ada. Kejadian ini menjadi evaluasi penting untuk jajaran Satpol PP. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini lagi," kata Zita.
Sebelumnya, sebuah video seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati. Kepala Satpol Provinsi PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.
"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi.
Arifin mengatakan pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi. Menurutnya, terhadap warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.
"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam pergub ya. Melanggar kalau masker ada dua pilihannya: kerja sosial dan sanksi denda," katanya.
(aik/isa)