Gugat ke MK, Rizal Ramli Ingin Presidential Threshold Dihapus

Gugat ke MK, Rizal Ramli Ingin Presidential Threshold Dihapus

Luqman Nurhadi A - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 20:18 WIB
Rizal Ramli mendatangi Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (4/9/2020). Kedatangannya untuk mengajukan uji materi terkait syarat presidential threshold.
Rizal Ramli mengajukan uji materi presidential threshold ke MK. (Ari Saputra/detikcom)

Ekonom senior itu berpendapat banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Sebab, Rizal Ramli menyebut ada peranan cukong.

"Makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia, karena yang memilih sebelumnya cukong-cukong, kemudian cukong membantu biaya survei. Cukongnya membantu buzzer, influencer, media," papar Rizal Ramli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang terjadi begitu seseorang terpilih menjadi pejabat, bupati, gubernur, atau yang lebih tinggi? Dia lupa cita-cita buat belain rakyat, dia lupa cita-cita untuk berjuang untuk kepentingan nasional. Mereka malah ngabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal," imbuhnya.

Sebelumnya, peneliti LIPI Prof Siti Zuhro mengusulkan agar presidential threshold dikurangi setengahnya atau bahkan menjadi nol persen dalam revisi UU Pemilu. Dengan begitu, menurutnya, partai besar dan partai kecil sama-sama memahami tanggung jawabnya.

ADVERTISEMENT

"Beberapa usulan saya, tentang presidential threshold itu yang paling mungkin hanya separuhnya atau nol. Kalau nol berisiko tidak? Jadi semua itu disimulasikan, baik partai besar, partai menengah, atau partai kecil yang ada di DPR dan di luar DPR juga ikut memahami dan menyadari bahwa punya tanggung jawab," kata Siti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Selasa (30/6).


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads