Sanksi Masuk Peti Mati, NasDem: DKI Kewalahan Sampai Pakai Cara di Luar Aturan

Sanksi Masuk Peti Mati, NasDem: DKI Kewalahan Sampai Pakai Cara di Luar Aturan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 07:53 WIB
Warga yang bandel tak pakai masker diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Replika peti mati dan pelanggar tak bermasker. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pelanggar protokol COVID-19 yang tak bermasker di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), diberi sanksi masuk ke replika peti mati dan viral di media sosial. Fraksi NasDem DPRD DKI menilai Pemprov DKI Jakarta kewalahan menangani Corona sehingga menggunakan cara di luar aturan.

"Iya, semakin maraknya pelanggar, memprihatinkan dan NasDem melihat Pemprov DKI sudah kewalahan sampai-sampai menggunakan cara-cara di luar aturan," kata Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Menurut Wibi, kondisi pandemi di Jakarta perlu perhatian bersama. Sebab, kondisi di Jakarta semakin berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita, kondisi semakin berbahaya ketika kepedulian semakin minim," ujar Wibi.

Lebih lanjut, Wibi merasa semua pihak kehilangan momentum dalam pencegahan virus Corona. Dia menyebut Jakarta hanya bisa menunggu hingga ada vaksin Corona.

ADVERTISEMENT

"Kita semacam kehilangan momentum dalam penegakan maupun pencegahan penyebaran COVID. Bisa dikatakan DKI hanya bisa berharap dan menunggu vaksin COVID," imbuhnya.

Sebelumnya, video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.

Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.

"Jadi, saya coba crosscheck ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).

Budhy mengatakan, saat kejadian, ada banyak warga yang terjaring operasi masker, kemudian diberi sanksi kerja sosial. Namun, kata dia, karena peralatan kebersihan terbatas, akhirnya muncul antrean. Saat itulah, ada proses penawaran diberi sanksi masuk peti mati untuk mengganti sanksi kerja sosial atau bayar denda.

"Ini menurut petugas ya, karena memang pengenaan sanksinya kan penerapan sanksinya 60 menit, lama tuh. Sehingga pada waktu itu ada antrean yang banyak, ada sekitar 10-anlah. Daripada antre kan, saya nggak tahu bagaimana siapa awalnya yang menawarkan, ditawarkanlah untuk mengganti itu pakai masuk ke dalam peti mati. Eh si pelanggar ternyata mau," katanya.

(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads