Video pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol COVID-19 saat PSBB transisi di Jakarta mendadak viral. Video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk peti mati.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo karena telah memberikan sanksi yang tidak ada dalam aturan.
"Makanya saya tegur," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhy mengaku pertama kali mengetahui peristiwa itu dari video yang beredar. Budhy kemudian mengecek kepada petugas Satpol PP Pasar Rebo untuk menanyakan maksud dari pemberian sanksi tersebut.
"Iya (sudah ditegur). Saya konfirmasi ini inovasi atau bagaimana, 'nggak ini untuk menghindari antrean'. Memang tidak bagian dari pengenaan sanksi, memang kita tetap saja sebagai penegak peraturan daerah, kita menegakkan peraturan daerah yang memang sudah ada," ucapnya.
Simak video 'Alasan Pelanggar PSBB Ini Pilih Masuk ke Peti Mati Daripada Nyapu Jalan':