Sanksi Warga Tak Bermasker Masuk Peti Mati, Satpol PP Pasar Rebo Kena Tegur

Sanksi Warga Tak Bermasker Masuk Peti Mati, Satpol PP Pasar Rebo Kena Tegur

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 19:53 WIB
Pelanggar protokol COVID-19 pilih sanksi tidur di replika peti mati.
Pelanggar protokol COVID-19 memilih sanksi tidur di replika peti mati. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Video pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol COVID-19 saat PSBB transisi di Jakarta mendadak viral. Video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk peti mati.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo karena telah memberikan sanksi yang tidak ada dalam aturan.

"Makanya saya tegur," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budhy mengaku pertama kali mengetahui peristiwa itu dari video yang beredar. Budhy kemudian mengecek kepada petugas Satpol PP Pasar Rebo untuk menanyakan maksud dari pemberian sanksi tersebut.

"Iya (sudah ditegur). Saya konfirmasi ini inovasi atau bagaimana, 'nggak ini untuk menghindari antrean'. Memang tidak bagian dari pengenaan sanksi, memang kita tetap saja sebagai penegak peraturan daerah, kita menegakkan peraturan daerah yang memang sudah ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Alasan Pelanggar PSBB Ini Pilih Masuk ke Peti Mati Daripada Nyapu Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pemberian hukuman pelanggar PSBB transisi perorangan itu adalah sanksi kerja sosial selama 60 menit. Selain itu, kata dia, pelanggar bisa membayar denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.

"Sanksi hukum positif yang berlaku pengenaan sanksi yang ada, untuk perorangan kan kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250 ribu," kata Budhy.

Budhy mengatakan pihaknya juga telah meminta agar sanksi masuk peti bagi pelanggar PSBB transisi tidak lagi dilakukan. Hal itu karena tidak tercantum dalam aturan yang berlaku.

"Saya sudah arahkan supaya tidak dilakukan lagi, jadi itu bukan bagian dari sanksi ya, hanya tambahan saja, kalau mau seperti itu (masuk peti mati), dia harus kerja sosial dulu baru ditawarkan lagi, kalau dia mau sukarela masuk (peti mati) untuk memberikan contoh kepada masyarakat itu lain soal, tetapi dia harus kerja sosial dulu," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads