Video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.
"Jadi, saya coba cross check ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhy mengatakan saat kejadian ada banyak masyarakat yang terjaring operasi masker, kemudian diberi sanksi kerja sosial. Namun, kata dia, karena peralatan kebersihan terbatas, akhirnya menimbulkan antrean. Saat itulah, ada proses penawaran diberi sanksi masuk peti mati untuk mengganti sanksi kerja sosial atau bayar denda.
"Ini menurut petugas ya, karena memang pengenaan sanksinya kan penerapan sanksinya 60 menit, lama tuh. Sehingga pada waktu itu ada antrean yang banyak, ada sekitar 10-an lah. Daripada antre kan, saya nggak tahu bagaimana siapa awalnya yang menawarkan, ditawarkan lah untuk mengganti itu pakai masuk ke dalam peti mati. Eh si pelanggar ternyata mau," katanya.
Simak video 'Alasan Pelanggar PSBB Ini Pilih Masuk ke Peti Mati Daripada Nyapu Jalan':