Pinangki Ajak Andi Irfan ke Kuala Lumpur Yakinkan Djoko Tjandra Soal Fatwa MA

Pinangki Ajak Andi Irfan ke Kuala Lumpur Yakinkan Djoko Tjandra Soal Fatwa MA

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 01:45 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jaksa Pinangki (pakai rompi pink) Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kuala Lumpur, Malaysia bertemu Djoko Tjandra untuk membicarakan pengurusan fatwa MA. Untuk memuluskan niatnya, Pinangki turut mengajak Andi Irfan Jaya bertemu buron 11 tahun itu.

"Yang jelas Andi Irfan itu yang bawa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama Pinangki bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Febri menyebut motif Pinangki turut mengajak kawannya ke Malaysia untuk meyakinkan Djoko Tjandra terhadap rencananya. Selanjutnya, diketahui bahwa terpidana kasus Cessie Bank Bali itu sempat menyetujui rencana ini dengan memberikan Pinangki uang muka sebesar USD 500 ribu melalui perantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andi Irfannya karena kawan Pinangki sehingga dibawa untuk membantu meyakinkan Djoko Tjandra," jelasnya.

Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

ADVERTISEMENT

Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads