Kejagung: Rp 7 Miliar Diterima Pinangki DP Pengurusan Fatwa MA

Kejagung: Rp 7 Miliar Diterima Pinangki DP Pengurusan Fatwa MA

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 00:56 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jaksa Pinangki (tengah) (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Febri menyebut keterlibatan Jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sebatas itu kejadian Pinangki, kemudian masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK nah jalanlah proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.

ADVERTISEMENT

Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperjelas peran jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) awalnya membeberkan soal urusan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Setelah itu, dia menyinggung soal pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra yang akhirnya gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads