Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Febri menyebut keterlibatan Jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA. Kemudian, jelas Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sebatas itu kejadian Pinangki, kemudian masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK nah jalanlah proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.
Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperjelas peran jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) awalnya membeberkan soal urusan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Setelah itu, dia menyinggung soal pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra yang akhirnya gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(lir/lir)