Kejagung: Anita Kolopaking Turut Terima Sebagian Suap Pinangki

Kejagung: Anita Kolopaking Turut Terima Sebagian Suap Pinangki

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 00:14 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Foto: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkapkan bahwa Anita Kolopaking turut menerima suap terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Nominal yang diterima Anita sekitar Rp 500 Juta.

"Sementara ini dia (Anita) terima itu sekitar Rp 500 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Febrie menyebut saat ini penyidik belum bisa membeberkan siapa saja yang menerima suap terkait pembuatan fatwa MA ini. Febrie menegaskan Anita turut menerima suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu nanti kita lihat lah di dakwanya. Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu. Saya kira itulah," sebut Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Anita Kolopaking telah diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Senin (31/8) lalu. Pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri ini berkaitan dengan kasus pemufakatan jahat saat pengurusan fatwa MA yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui saat ini pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Anita kini resmi ditahan oleh polisi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra. Penanganan pidana Anita pun ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads