Kejaksaan Agung RI (Kejagung) lakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi terkait dugaan suap yang dilakukan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Wiyasa Santoso Kolopaking.
Diketahui Wiyasa merupakan saudara dari Anita Kolopaking. Anita merupakan pengacara tersangka pemberi suap kepada Pinangki sekaligus buron 11 tahun Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pihak-pihak yang diperiksa sebagai Saksi dalam perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji yaitu Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara Pengacara Terpidana JST (Anita)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik Kejagung antara lain, Andi Irfan Jaya dari pihak swasta serta Dede Muryadi Sairih. Usai pemeriksaan, Andi yang tadinya berstatus sebagai saksi kini menjadi tersangka dan dijerat pasal pemufakatan bersama.
"Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AIJ sebagai Tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Tersangka PSM dan Tersangka JST," ungkapnya.
"Dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangnki.
Kini, Kejagung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.
"Ketiga-tiganya disangkakan pasal pemufakatan jahat," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan berperan sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Diduga jaksa Pinangki menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
(dwia/dwia)