Kejagung Periksa Pungki Primarini, Adik Jaksa Pinangki

Kejagung Periksa Pungki Primarini, Adik Jaksa Pinangki

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 20:18 WIB
Pinangki
Foto: dok Kejagung
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemufakatan jahat pemberian gratifikasi atau suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari ini Kejagung memeriksa Pungki Primarini, yang merupakan adik jaksa Pinangki.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa dua orang saksi baru dan satu orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, dan Muhammad Nicky Rayan Lukman sebagai Supervisor PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak. Keduanya diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga kembali memeriksa saksi Rahmat, yang sebelumnya pernah diperiksa Kejagung. Sebelumnya, Rahmat diperiksa perihal foto bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan jaksa Pinangki yang viral di media sosial.

"Saksi yang kembali diperiksa oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu Saudara Rahmat (swasta/pembina Koperasi Nusantara)," kata Hari.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya, yang menjadi tersangka baru dalam pusaran suap Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari, juga dijerat sangkaan pasal suap kepada hakim. Kejaksaan Agung memberi penjelasan soal pasal suap kepada hakim tersebut.

"Oh iya, kan itu pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu tidak harus sampai ke hal yang dituju. Nah, Mahkamah Agung itu kan ada hakim gitu lho, bukan berarti hakimnya pasti terlibat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton video 'Jampidsus: Penghubung Pinangki ke Djoko Tjandra Diduga Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads