Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) besok.
"Besok (4 September 2020)," kata Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan berkas kasus suap red notice Djoko Tjandra sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejagung. Berkas dilimpahkan oleh tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri pada Rabu (2/9) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangan penyidikan tindak pidana kasus red notice. Penyidik Tipikor kemarin hari Rabu, tanggal 2 September 2020, jam 13.00 WIB, telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU saudara TS, saudara JST, dan saudara NB," kata Ahmad di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Ahmad menuturkan, berkas perkara red notice juga sudah diterima oleh Kejagung. Berkas tersebut saat ini tengah dipelajari Kejagung.
"Dan berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh direktur penuntutan Kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari Kejagung," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Selain itu, pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
(maa/maa)