Dewan Pengawas KPK melanjutkan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang diperiksa hari ini ialah 3 pimpinan KPK hingga Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak APZ (Aprizal) dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Ketiga pimpinan KPK itu ialah Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Namun, Ali enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan sebab sidang tersebut dilakukan secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik," sebutnya.
Meski demikian, Ali mengatakan hasil dari persidangan kode etik itu akan disampaikan ke publik. Sebab, nantinya, sidang pembacaan putusan kode etik pegawai KPK akan dilaksanakan secara terbuka.
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang etik terhadap Aprizal ini sempat ditunda karena gedung KPK ditutup imbas 23 pegawai dan 1 tahanan dinyatakan positif virus Corona. Sidang etik itu akhirnya kembali dilaksanakan hari ini, Kamis (3/9).
Sidang dimulai sejak pukul 9.00 WIB. Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ.
Selain itu, Dewas KPK juga akan melanjutkan sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang etik terhadap Firli akan dilaksanakan pada Jumat (4/9) pukul 9.00 WIB.
"Sidang etik dengan terperiksa FB dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).
(ibh/gbr)