Penyelidikan Kasus Pungli THR UNJ Dihentikan, KPK: Itu Kewenangan Polisi

Penyelidikan Kasus Pungli THR UNJ Dihentikan, KPK: Itu Kewenangan Polisi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 16:41 WIB
Ali Fikri
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pungli di UNJ karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi. Menanggapi itu, KPK mengatakan keputusan penghentian proses penyelidikan itu sepenuhnya kewenangan polisi.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Ali mengatakan KPK tetap menghargai upaya Polda Metro melakukan penyelidikan kasus itu. Menurutnya, KPK juga terlibat dalam proses penyelidikan itu dengan ikut menghadirkan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana. KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan menghentikan penyelidikan terkait dugaan pungli tunjangan hari raya (THR) di UNJ. Penyidik menyimpulkan tidak ditemui unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah gelar perkara bersama-sama teman-teman KPK dan Bareskrim. Ditarik kesimpulan yang kita dapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara, rekonstruksi di dua tempat hingga pemeriksaan saksi dan ahli. Kini kasus itu dilimpahkan Kemendikbud.

Kasus dugaan pungli permintaan THR di UNJ ini bermula ketika KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5) di Kemendikbud. KPK saat itu menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pada 19 Mei 2020, terkumpullah uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan pascasarjana. Karyoto menyebut sebagian uang THR itu akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Kemudian, KPK memeriksa sejumlah orang, di antaranya Komarudin selaku Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah sebagai analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebagai Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya selaku Staf SDM Kemendikbud, dan Parjono sebagai Staf SDM Kemendikbud dalam kasus itu. Hasilnya, Karyoto menyebut belum menemukan unsur pelaku merupakan penyelenggara negara sehingga kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads