Ketua KPK Firli Bahuri tak banyak bicara soal sidang etik yang digelar terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Firli mengatakan sidang etik merupakan ranah Dewan Pengawas (Dewas).
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap anggota KPK tadi terkait kasus UNJ, itu adalah ranahnya Dewan Pengawas," ujar Firli di Medan, Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan dirinya tak punya kewenangan terkait proses di Dewas. Firli mengatakan dirinya membatasi diri terkait persoalan yang bukan kewenangannya.
"Saya mohon maaf, saya tidak bisa masuk ranah yang bukan kewenangan saya," ujarnya.
Untuk diketahui, pada akhir bulan Agustus 2020, Dewas KPK mengelar tiga sidang etik terhadap pimpinan dan pegawai KPK. Salah satunya terhadap Aprizal.
Sidang etik terhadap Aprizal digelar pada 26 Agustus 2020 atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Koordinator pendamping Wadah Pegawai (WP) KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut, salah satunya Deputi Penindakan KPK Karyoto.
"Tadi ada 3 saksi yang diperiksa dalam sidang, ada Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar dan Boyamin (Koordinator MAKI) sebagai pelapor," kata Febri Diansyah kepada wartawan di gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Febri mengatakan dalam kasus ini sebenarnya pihak yang dilaporkan bukan Aprizal, melainkan ada pihak lain. Menurut Febri, hal tersebut diketahui dari pelapor kasus dugaan pelanggaran etik ini, yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dia juga menyebut Aprizal sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan Plt Direktur Dumas KPK terkait OTT ini. Febri mengatakan Aprizal, dalam kasus OTT pejabat UNJ, hanya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebagaimana kewenangan bidang Dumas KPK.
"Sebenarnya yang dilakukan Dumas ini adalah pengumpulan bahan dan keterangan ada dasar surat tugasnya ada kewenangan. Dan dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan itu memang informasi dari pelapor itu harus diuji harus diverifikasi, harus dilihat dari fakta di lapangan. Setelah bukti dikumpulan baru dilimpahkan ke penyelidikan. Nah dalam konteks ini penyelidikan terjadi pada malam itu juga itu yang akan dibahas," ujarnya.
(haf/tor)