Perjalanan Kasus Brotoseno Terjerat Suap hingga Bebas Bersyarat

Round-Up

Perjalanan Kasus Brotoseno Terjerat Suap hingga Bebas Bersyarat

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 06:33 WIB
AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017). Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Raden Brotoseno. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Rangkaian proses hukum terpidana kasus suap cetak sawah Raden Brotoseno berakhir. Brotoseno yang divonis 5 tahun bui itu kini bebas bersyarat.

Pria yang disebut pernah dekat dengan Angelina Sondakh itu telah menjalani masa tahanan lima tahun sejak 18 November 2016. Terbaru, Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti menyampaikan Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Berikut Perjalanan Kasus Brotoseno Terjerat Suap hingga Bebas Bersyarat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bebas Bersyarat

Brotoseno ternyata sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020.

ADVERTISEMENT

"Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020).

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," imbuhnya.

Brotoseno terbukti menerima suap dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa. Rika mengatakan Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. Saat itu dia diwajibkan menjalani hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Berikut rincian data pemidanaan untuk Brotoseno seperti disampaikan Rika:

- Ekspirasi awal pada 18 November 2021
- Potong Tahanan (Remisi) selama 13 bulan 25 hari
- Ekspirasi Sebenarnya pada 29 September 2020

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018," ucap Rika.

Dalam status bebas bersyarat, Brotoseno masih punya kewajiban. Dia tidak bebas murni atau sepenuhnya.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Tonton video 'Sudah Move On, Inikah Sosok Kekasih Baru Tata Janeeta?':

[Gambas:Video 20detik]



Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

AKBP Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan saksi dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan saksisaksisaksi," kata majelis hakim.

Terkait pembelaan Brotoseno bahwa uang yang diterima adalah pinjaman, hakim menolaknya. Menurut hakim, tidak terbukti uang itu adalah pinjaman, melainkan suap.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dituntut 7 Tahun Penjara

AKBP Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Ia dinilai telah menerima uang Rp 1,9 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam pasal di atas. Dijatuhi penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan, bayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan menyatakan barang bukti Rp 1,9 miliar dirampas negara dan 1 HP Samsung," Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

"Unsur penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," kata Achmad.

Hal yang memberatkan, Brotoseno sebelumnya merupakan penegak hukum, tetapi tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat ke penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan.

Uang untuk Berobat Orang Tua Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar untuk menunda pemeriksaan perkara kasus korupsi yang ditanganinya. Namun tim kuasa hukum Brotoseno menyanggah hal itu.

Uang itu diberikan Lexi Malilowa ke Brotoseno lewat pengacara Harris Arthur Hedar. Tapi pengacara Brotoseno, Misbahudin punya alibi sendiri.

"Uang itu gini, Lexi sama Broto kan berteman baik. Jadi beliau mengatakan orangtuanya sakit, lalu Lexi kasih bantuan. Bahwa ada disebutkan ada permintaan untuk menunda, dia (Broto) tidak pernah menunda proses," ujar Misbahuddin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dalam kesaksian siang ini, saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui peruntukan uang Rp 1,9 miliar itu. Namun jaksa akan menghadirkan saksi lain di sidang yang akan datang untuk menguatkan dakwannya.

Salah satunya yaitu kesaksian Togi yang hanya menyebut ada perintah menjemput uang oleh Kasubdid V Dirtipikor Kombes Indarto dari seseorang bernama Hendri.

Didakwa Terima Suap 1,9 Miliar

AKBP Raden Brotoseno didakwa menerima duit terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi cetak sawah. Brotoseno didakwa menerima duit Rp 1,9 miliar.

Duit tersebut diterima Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima duit terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno memang menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang menangani kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.

Jaksa dalam surat dakwaan menyebut, terkait dengan pemeriksaan saksisaksisaksi sebagai saksi, terjadi pertemuan yang intinya meminta penundaan pemeriksaan. Hingga akhirnya terjadi pertemuan dengan Lexi Mailowa, yang diminta Harris Arthur Hedar membantu menghubungkannya ke Brotoseno.

Lexi mengetahui Brotoseno menjadi penyidik Dedi Setiawan Yunus, yang juga penyidik pada Ditipidum Bareskrim Polri. Hingga akhirnya Brotoseno, Lexi, dan Dedi bertemu di Cafe Batik, Kemang Selatan.

Menurut jaksa, Brotoseno saat pertemuan menyarankan agar pihak saksi tersebut mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Beberapa waktu kemudian, Lexi menyerahkan duit kepada Brotoseno di parkiran RSPAD sebesar Rp 1 miliar.

Dari duit ini, Brotoseno menyisihkan Rp 100 juta untuk diberikan kepada Dedi. Sedangkan pemberian duit kedua dilakukan melalui Lexi setelah surat pemanggilan saksi kembali dikeluarkan. Saat itu Brotoseno disebut jaksa menerima duit Rp 900 juta dan disisihkan Rp 50 juta untuk Dedi.

"Bahwa selain menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dan Rp 900 juta tersebut pada bulan Oktober 2016, terdakwa Raden Brotoseno juga menerima 5 tiket penerbangan dari Yogyakarta yang disediakan Lexi Mailowa Budiman atas permintaan terdakwa Raden Brotoseno," sambung jaksa.

Beberapa waktu kemudian, polisi menyita duit dari Brotoseno sebesar Rp 1.748.800.000. Ikut disita pula duit Rp 150 juta dari Dedi Setiawan Yunus. Brotoseno didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum, pengacara Brotoseno, Robinson, memberikan sejumlah sanggahan. Terkait dengan pemeriksaan Dahlan, pemanggilan tetap dilakukan pada awal November 2016. Selain itu, Robinson keberatan bila kliennya disebut terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman 2 dari 3
(aan/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads