Terpidana kasus suap Raden Brotoseno ternyata sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020. Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.
"Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020).
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno, yang dulu sempat disebut dekat dengan Angelina Sondakh, divonis dalam kasus cetak sawah. Dia terbukti menerima suap dari Lexi Mailowa.
Rika mengatakan Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. Saat itu dia diwajibkan menjalani hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Berikut ini rincian data pemidanaan untuk Brotoseno seperti disampaikan Rika:
- Ekspirasi awal pada 18 November 2021
- Potong Tahanan (Remisi) selama 13 bulan 25 hari
- Ekspirasi Sebenarnya pada 29 September 2020
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018," ucap Rika.
Dalam status bebas bersyarat, Brotoseno masih punya kewajiban. Dia tidak bebas murni atau sepenuhnya.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.
Lihat video 'Sudah Move On, Inikah Sosok Kekasih Baru Tata Janeeta?':