"Menyatakan terdakwa Harris Arthur dan Lexi Mailowa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata hakim ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Majelis hakim memutuskan vonis dikurangi dengan masa penahanan terdakwa selama di ruang tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan atas Harris dan Lexi dibacakan terpisah. Majelis hakim menyatakan uang Rp 1,1 miliar yang dibawa Lexi sebagai rampasan negara.
"Serta uang Rp 1,1 miliar dirampas untuk negara," tegas Baslin.
Keduanya divonis karena terbukti memberikan hadiah atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Raden Brotoseno, yang merupakan Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Terdakwa Harris Arthur terbukti melakukan atau turut serta melakukan dengan terdakwa Lexi Mailowa Budiman dengan pegawai negara atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negara atau penyelenggara tersebut melakukan atau berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Baslin.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan, Harris sebagai advokat tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Sementara itu, Lexi menjadi pihak yang menghubungkan Harris dengan Brotoseno.
"Keterangan saksi, ahli, terdakwa bahwa Harris mengirim bantuannya untuk penundaan saksi Dahlan Iskan sebagai saksi. Dan meminta saksi Lexi Mailowa Budiman sebagai perantara yang kemudian meminta bantuan Kompol Deddy Setiawan. Kemudian Deddy memperkenalkan Brotoseno sebagai penyidik pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi," urai majelis hakim.
"Terdakwa telah mengarahkan Saudara Lexi dengan mentransfer uang ke Lexi untuk menyuap penyidik, yakni saksi terdakwa Brotoseno. Menimbang atas kasus tersebut Dahlan Iskan unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi," sambung majelis hakim.
Majelis hakim memutus Harris dan Lexi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kompol Dedy Setiawan Yunus dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Dedy terbukti menjadi perantara Lexi dengan Brotoseno.
"Menyatakan terdakwa Dedy Setiawan Yunus pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Baslin.
"Mengingat lamanya terdakwa ditahan masa penahanan akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di Mako Brimob," ujar Baslin.
Kompol Deddy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kompol Deddy juga diputus lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Di akhir sidang, jaksa mempertanyakan putusan hakim tentang ada-tidaknya perintah ke Harris dan Lexi untuk tetap ditahan. Lantaran selama ini keduanya berada di luar sel tahanan.
"Menanyakan para terdakwa dua (Harris dan Lexi) masih berada di luar. Kami menegaskan kembali putusan itu," tanya jaksa.
"Saya kira putusan tidak perlu ditanyakan, hanya terima itu atau banding itu saja," tegas Baslin.
Putusan ketiga terdakwa itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Harris dan Lexi hukuman 5 tahun penjara. (ams/asp)