Gerebek Pesta Gay 'Hot Space' di Jaksel, Polisi Sita 83 Video Porno Homo

Gerebek Pesta Gay 'Hot Space' di Jaksel, Polisi Sita 83 Video Porno Homo

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 20:27 WIB
Tersangka pesta gay di Kuningan Jaksel
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sejumlah barang bukti, dari alat kontrasepsi hingga video porno, disita polisi dari lokasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 18 barang bukti yang disita polisi. Salah satu barang bukti yang disita yakni satu buah hard disk berisi puluhan video porno.

"Sebuah hard disk merek Samsung yang di dalamnya terdapat lebih dari 83 judul film porno yang memerankan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dan laki-laki (homoseksual)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan pesta gay tersebut digelar dengan berkedok merayakan kemerdekaan Republik Indonesia. Para peserta pesta seks, lanjutnya, diminta menggunakan masker merah-putih sebagai dress code untuk mengikuti acara tersebut.

"Kegiatan ini dilakukan undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta satu bulan sebelumnya, diinfokan lewat WA dan Instagram. Yang berminat, tanggal 28 malam. Namanya kumpul-kumpul pemuda, dia bikin meme itu, 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'," ucap Yusri.

ADVERTISEMENT

Aksi cabul komunitas gay tersebut terhitung sudah dilakukan sebanyak 6 kali sejak 2018. Para anggota komunitas tersebut tergabung di dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram bernama Hot Space Indonesia.

Yusri menjelaskan, pesta seks tersebut didasari atas keinginan mencari kesenangan dari para pesertanya. Hingga kini polisi belum menemukan unsur bisnis dari pesta seks tersebut.

"Jadi mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan," imbuh Yusri.

Total ada 56 peserta yang digerebek dari pesta seks sesama jenis tersebut. Namun hanya ada 9 orang yang dijadikan tersangka dengan 47 lainnya masih menjadi saksi.

Kini 9 tersangka tersebut telah dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008. Adapun ancaman maksimal bagi para tersangka tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fas/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads