Polisi: Ketua Panitia Pesta Gay Belajar Bikin Acara Pesta Seks ke Thailand

Polisi: Ketua Panitia Pesta Gay Belajar Bikin Acara Pesta Seks ke Thailand

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 17:20 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus pesta gay di apartemen di Jaksel (Yogi Ernes/detikcom)
Polda Metro Jaya merilis kasus pesta gay di apartemen di Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Total sembilan orang ditetapkan tersangka terkait pesta seks sesama jenis di apartemen daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ketua panitia pesta seks tersebut berinisial TRF diketahui pernah belajar di Thailand dalam membuat sebuah acara pesta seks.

"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Pesta seks sesama jenis di apartemen Jaksel tersebut diketahui diikuti oleh 56 orang. Mereka terdiri atas 47 peserta dan 9 berstatus sebagai penyelenggara pesta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut para penyelenggara mengemas pesta seks tersebut sebagai sebuah permainan. Yusri menyebutkan para penyelenggara memang mencari kesenangan ketimbang keuntungan ekonomi.

Tersangka pesta gay di Kuningan JakselBarang bukti dari pesta seks (Yogi Ernes/detikcom)

"Jadi mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan," imbuh Yusri.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Sejak 2018, Komunitas 'Hot Space' Sudah 6 Kali Buat Pesta Gay':

[Gambas:Video 20detik]



Dia menyebut komunitas Hot Space sudah menggelar acara pesta seks sebanyak enam kali. Para peserta pesta gay tersebut berkomunikasi dalam grup WhatsApp dan komunitasnya memiliki Instagram.

"Pertama di grup WhatsApp mereka menamakan komunitas mereka dengan nama Hot Space Indonesia. Di WhatsApp itu ada 150 orang. Kemudian di Instagram kurang-lebih sekitar 80 orang. Itu kelompok mereka semuanya," ucap Yusri.

Menurut Yusri, satu orang dari sembilan penyelenggara tersebut juga terbukti positif HIV/AIDS. Tersangka tersebut nantinya akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tahanan lainnya.

"Dari sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV. Untuk penempatan yang bersangkutan (di tahanan) kita tempatkan sendiri, kita pisahkan dari yang lain," pungkas Yusri.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads