Gubernur Riau Keluarkan SE Penanganan Corona di Lingkungan Kerja

Gubernur Riau Keluarkan SE Penanganan Corona di Lingkungan Kerja

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 12:27 WIB
Gubernur Riau Syamsuar (Chaidir-detikcom)
Foto: Gubernur Riau Syamsuar (Chaidir-detikcom)
Pekanbaru -

Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur sistem kerja masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Corona (COVID-19). Pemprov Riau berharap pekerja di Riau PNS atau non PNS dapat mentaati SE ini.

"Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Agustus nomor 232/SE/2020 ini diharapkan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Riau dapat menyelesaikan dan mengikuti SOP yang saat masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riski menyebutkan, surat edaran ini untuk mencegah bertambahnya jumlah COVID-19 di Riau yang sudah mencapai 1.843 per 31 Agustus 202. SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

SE ini juga mengatur peran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau, ketika menghadapi ada warganya terkena Corona. Khususnya di lingkungan kerja.

ADVERTISEMENT

"Di antaranya seperti pertama, melakukan tes swab terlebih dahulu di lingkungan bidang atau bagian terhadap PNS atau non PNS yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Riski.

Kedua, jika ditemukan lebih dari satu bidang atau bagian PNS dan non PNS yang terkonfirmasi positif maka akan dilakukan tes swab secara keseluruhan. Ketiga, jika terdapat PNS dan non PNS yang terkonfirmasi positif maka penyesuaian sistem kerja seperti work for home atau work form office diatur oleh kepala perangkat daerah secara akuntabel, selektif dan proporsional serta dilaksanakan hingga hasil swab dikeluarkan oleh yang berwenang.

"Selanjutnya, kepala perangkat daerah melakukan evaluasi efektivitas proses kerja pegawai baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor dan dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau," ucapnya.

Aturan kelima, kepala perangkat daerah memastikan agar pegawai yang bekerja dari rumah maupun di kantor tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. Keenam, perangkat daerah menyediakan alat protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan thermo gun.

"Berikutnya, PNS dan non PNS wajib menggunakan masker serat melakukan physical distancing," imbuhnya.

Terakhir, kegiatan apel Senin dan Kamis pagi untuk sementara tidak diadakan. "Kegiatan Apel pada hari Senin pagi dan senam bersama pada hari Kamis sementara ditiadakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dan yang bertanggung jawab sebagai ketua satuan tugas (Satgas) di lingkungan perangkat daerah adalah sekretaris atau kepala bagian tata usaha," pungkasnya.

(cha/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads