Tiga orang perempuan berboncengan motor masuk Tol Bekasi Timur membuat heboh. Ketiganya terjatuh ke aspal dari motor bersenggolan dengan mobil Pajero di lajur 4 KM 08 B Tol Bekasi Timur arah Jakarta.
Peristiwa ini viral di media sosial. Sebuah video menampilkan detik-detik pemotor tersebut terguling usai bersenggolan dengan motor.
Beruntung tidak ada korban tewas akibat kejadian itu. Ketiga korban hanya mengalami luka lecet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8). Kepala Induk Turangga 05 Korlantas Polri Kompol Faisal menjelaskan bahwa motor tersebut awalnya masuk melalui KM 12 Tol Bekasi Timur arah Cikampek.
"Iya dia masuk Tol Bekasi Timur yang arah Cikampek. Jadi nggak ada pembatasan di situ nggak ada beban. Nggak ada petugas di situ cuma ada rambu-rambu aja," jelas Faisal saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).
Selanjutnya, motor tersebut putar balik di KM 21 Tol Bekasi Timur. Mereka masuk ke ruas Tol Bekasi Timur mengarah Jakarta melalui celah pembatas jalan.
"Urutannya dia masuk dari Bekasi Timur arah Cikampek, itu di sekitar KM 18 ya. Habis itu dia lurus ke arah Cikampek terus dia puter di KM 21. Dia puter di KM 21 terus lurus ke arah Jakarta," katanya.
Petugas Jasa Marga mendapati motor tersebut di KM 12 Tol Bekasi Timur arah Jakarta. Petugas kemudian mengejar untuk memberhentikan motor tersebut.
"Di KM 12 petugas lihat ada motor. Kemudian di KM 11 sodetan Cikunir, dia dari jalur 1 sudah berhenti, kemudian manuver lagi ke lajur 4 lajur paling kanan terus lurus habis itu setelah dari lajur 4 di KM 8, dia mau masuk lagi ke lajur 1," jelasnya.
Pada saat hendak mengambil lajur 1 di KM 8 Tol Bekasi Timur arah Jakarta, motor tersebut menyenggol mobil Pajero yang sedang melintas di lajur 2. Ketiganya kemudian terjatuh.
"Nah pada saat mau masuk ke lajur 1 lah, di lajur 2 dia nabrak mobil, nyenggol mobil sebelah kanan Pajero. Jadi jatuhnya di KM 8 tadi," katanya.
Petugas Jasa Marga kemudian mengamankan motor dan ketiga perempuan tersebut. Polisi kemudian menilang pemotor dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tak berhelm.
Ketiga perempuan itu berusia 24 tahun, 20 tahun dan 17 tahun, yang dua orang di antaranya adalah kakak-beradik. Motor dikemudikan oleh KS (24), namun dia tidak memiliki SIM saat berkendara.
Kepada polisi, pemotor mengaku nekat masuk ke ruas jalan tol karena dikejar-kejar oleh mobil. Namun tidak jelas apa yang membuatnya dikejar-kejar mobil.
Alibat perbuatannya itu, pemotor tersebut dijerat pasal berlapis. Pengendara ditilang karena melanggar rambu lalu lintas hingga tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm.
"Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106," ujar Kepala Induk Turangga 05 Kompol Faisal saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).
Faisal menyebut pengendara memiliki surat sah kendaraan. Akan tetapi, si pengemudi tidak memiliki SIM.
"(Pengendara) nggak punya SIM. Tapi kalau dari surat-surat kendaraan yang lain itu lengkap," imbuh Faisal.
Pasal 281 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Pasal 287 berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 291 berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.