Polemik 'Pulau' di Buton Masuk Situs Jual-Beli Gegara Salah Ketik

Round-Up

Polemik 'Pulau' di Buton Masuk Situs Jual-Beli Gegara Salah Ketik

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 21:04 WIB
Pasangan lansia La Hasa dan Wa Zifa penghuni Pulau Pendek di Buton, Sultra (Siti Harlina-detikcom).
Foto: Pasangan lansia La Hasa dan Wa Zifa penghuni Pulau Pendek di Buton, Sultra (Siti Harlina-detikcom).

Kabar masuknya Pulau Buton di situs jual beli juga menyedot perhatian anggota Komisi II DPR. Komisi II yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual.

"Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwani menjelaskan sesungguhnya sebuah pulau dapat dimanfaatkan berdasarkan undang-undang. Pemanfaatan pulau pun menurut Arwani harus melalui mekanisme aturan dari pemerintah daerah (pemda) hingga disetujui menteri.

"Namun, pemanfaatan pulau-pulau diperkenankan sebagaimana diatur dalam UU No 27/2017 yang isinya di antaranya mengenai soal tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Arwani, seharusnya Pemda Sultra memberikan respons atas kemunculan Pulau Pendek dalam situs jual beli. Sebab, peran pemda dinilai Arwani cukup besar dalam pemanfaatan pulau.

Usut punya usut, pihak yang menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online. Penerima kuasa jual tanah dari pemegang sertifikat hak atas tanah di Pulau Pendek memberikan tanggapannya dalam bentuk hak jawab kepada detikcom.

Penerima kuasa memberikan hak jawab dan klarifikasinya namun menolak identitasnya ditulis dalam hak jawab ini. Meski begitu, dia melampirkan copy dokumen untuk mendukung pernyataan bahwa dia merupakan pihak yang melakukan penjualan lahan tersebut.

Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8/2020) lalu.

"Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: "Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis". Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut," jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.

Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.

"Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam hak jawab.


(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads