Ganti Rugi
Andika ingin para pelaku juga bertanggungjawab atas kerusakan yang mereka buat. Biaya ganti rugi kerusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya bakal ditanggung oleh pelaku. Tak hanya itu, biaya pengobatan korban juga harus mereka ganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan," ucap Andika.
Dia menugaskan Pangdam Jaya menghimpun semua kerusakan akibat penyerangan prajurit TNI itu. Nantinya, semua biaya akan dibebankan ke pelaku.
"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka juga harus bertanggung jawab, tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," paparnya.
Pasal Berlapis
Andika mewanti-wanti agar para pelaku tak menutupi fakta apalagi barang bukti. Mereka yang tak mengikuti proses bakal dijerat pasal berlapis.
"Kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andika.
"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," tegasnya.
(imk/imk)