Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjelaskan akan memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis akan dikenakan bila oknum yang berbohong dalam pemeriksaan.
"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika, saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Andika menerangkan tidak ada perlakuan yang berbeda bagi oknum TNI AD yang kedapatan terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo. Dia tegas mengatakan tak ada perlakuan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak akan ada lagi perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi hanya sama saja begitu saja," kata Andika.
Andika juga sudah mengajukan permohonan maaf atas terjadinya perusakan terkait insiden di wilayah Ciracas. Dia menjelaskan akan memecat oknum TNI AD yang terlibat perusakan tersebut.
Sebelumnya, oknum TNI, Prada MI, menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dikeroyok sehingga memicu aksi perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok massa.