Pasal Berlapis Ancam Anggota TNI yang Hilangkan Bukti Kasus Polsek Ciracas

Pasal Berlapis Ancam Anggota TNI yang Hilangkan Bukti Kasus Polsek Ciracas

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 14:36 WIB
Kerusakan di Polsek Ciracas usai penyerangan yang dilakukan 100 orang tak dikenal (Jehan/detikcom)
Kerusakan di Polsek Ciracas usai penyerangan yang dilakukan 100 orang tak dikenal. (Jehan/detikcom)
Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menjelaskan akan memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis akan dikenakan bila oknum yang berbohong dalam pemeriksaan.

"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika, saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Andika menerangkan tidak ada perlakuan yang berbeda bagi oknum TNI AD yang kedapatan terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo. Dia tegas mengatakan tak ada perlakuan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak akan ada lagi perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi hanya sama saja begitu saja," kata Andika.

Andika juga sudah mengajukan permohonan maaf atas terjadinya perusakan terkait insiden di wilayah Ciracas. Dia menjelaskan akan memecat oknum TNI AD yang terlibat perusakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, oknum TNI, Prada MI, menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dikeroyok sehingga memicu aksi perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan Prada MI mengalami kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok massa.

Mulanya, Hadi bercerita mengenai awal mula insiden perusakan Polsek Ciracas itu terjadi. Awalnya Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok oleh orang tidak dikenal.

"Sesuai data dan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa apa yang sudah terjadi yang dikatakan bahwa prajurit MI telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal dan menyebabkan luka-luka," ujar Hadi di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (30/8).

Namun, diselidiki lebih lanjut, pernyataan Prada MI tidak benar. Hadi menjelaskan MI tidak dikeroyok, melainkan terlibat kecelakaan tunggal.

"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengeroyokan tapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi.

Prada MI, kata Hadi, menghubungi 27 rekannya untuk menyebarkan berita hoax itu. Seketika aksi perusakan Polsek Ciracas pun terjadi.

Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada dini hari, Sabtu (29/8). Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar.

Dilaporkan ada tiga orang yang terluka dalam penyerangan tersebut, dua di antaranya dirawat di RS.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads