Setelah segera membuka bioskop, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan live music di restoran dan kafe. Sederet aturan live music diterapkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut,
"Iya sudah (diizinkan untuk mengadakan live music)," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gumilar menjelaskan izin live music itu diberikan untuk memberdayakan para musisi kafe dan restoran yang terdampak pandemi COVID-19.
"Ini kan kita untuk memperdayakan musisi-musisi yang sempat protes kan, dengan adanya aturan ini mereka beraktivitas lagi," kata Gumilar.
Berikut 6 aturan live music yang diizinkan di Jakarta:
Personel Band Maksimal 4 Orang
Dalam SE itu juga diatur mengenai jumlah maksimal personel band. Jumlah mereka yang boleh manggung dalam acara live music maksimal 4 orang
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel/musisi maksimal 4 orang, termasuk penyanyi," ujar Gumilar.
Pengunjung Dilarang Dansa
Pengunjung dilarang melantai atau berdansa saat live music digelar.
Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. SE itu berisikan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
"Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," demikian kutipan dari poin 3 SE tersebut, seperti dilihat detikcom, Kamis (27/8/2020).
Tonton juga 'Iqbaal Ramadhan Tak Setuju Usulan Konsep 'New Normal' Nonton Konser':
Artis Terkenal Dilarang Show
Pengelola restoran dan kafe yang menyelenggarakan live music dilarahg mengundang artis terkenal. Hal itu agar tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Jadi kan gini, maksudnya yang kita titik beratkan adalah si pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus, artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka bikin show tertentu mengundang artis luar negeri atau artis dalam negeri, sehingga berpotensi menimbulkan crowd (orang banyak) di restoran tersebut," papar Gumilar.
Bagi para pengunjung juga dilarang untuk berdansa saat acara live music berlangsung. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
Musisi Wajib Pakai Masker
Musisi yang tampil di live music diwajibkan mengenakan masker.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 342/SE/2020. SE itu berisikan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.
"Diwajibkan untuk para musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung, serta tidak diperkenankan berinteraksi dengan pengunjung/tamu," tulis SE tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (27/8/2020).
Masker Vokalis Disesuaikan di Lapangan
Musisi yang tampil dalam live music di restoran maupun kafe di Jakarta diwajibkan mengenakan masker. Namun untuk sang vokalis disesuaikan di lapangan.
"Ya itu nanti (vokalis) disesuaikan saja di lapangan," ujar Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Gumilar mengatakan, banyak cara bisa dilakukan oleh sang vokalis yang tampil saat live music. Salah satunya menggunakan face shield.
"Paling tidak pakai face shield atau sekarang kan ada masker yang memang dia nyaman untuk bicara. Nanti disesuaikan saja di lapangan," ujarnya.
Namun, kata Gumilar, hal itu hanya berlaku untuk vokalis yang tampil saja. Untuk personel lainnya tetap wajib menggunakan masker.
"(Personel lain) wajib (pakai masker), apalagi dia kan jaga jarak antar personel juga. Interaksi dengan pengunjung, ajak nyanyi, itu nggak boleh," katanya.
Isi Lengkap Surat Edaran Live Music
Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya tertanggal 25 Agustus 2020:
Jenis penyelenggaraan live musik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat. Aman dan Produktif, diatur sebagai berikut:
1. Jenis band live musik yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil/musisi maksimal 4 (empat) orang termasuk penyanyi
2. Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga Jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu.
3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live musik berlangsung
4. Bagi para pengusaha Restoran/Rumah Makan/Cafe dilarang mengadakan event/show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun Iuar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.
5. Kegiatan live musik di Restoran/Rumah Makan/Cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar
6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Edaran Ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.