Musisi yang tampil dalam live music di restoran maupun kafe di DKI Jakarta diwajibkan mengenakan masker. Lantas, bagaimana dengan sang vokalis?
"Ya itu nanti (vokalis) disesuaikan saja di lapangan," ujar Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Gumilar mengatakan, banyak cara bisa dilakukan oleh sang vokalis yang tampil saat live music. Salah satunya menggunakan face shield.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak pakai face shield atau sekarang kan ada masker yang memang dia nyaman untuk bicara. Nanti disesuaikan saja di lapangan," ujarnya.
Namun, kata Gumilar, hal itu hanya berlaku untuk vokalis yang tampil saja. Untuk personel lainnya tetap wajib menggunakan masker.
"(Personel lain) wajib (pakai masker), apalagi dia kan jaga jarak antar personel juga. Interaksi dengan pengunjung, ajak nyanyi, itu nggak boleh," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengizinkan restoran dan kafe mengadakan live music di masa PSBB transisi.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang diberikan. Salah satunya, musisi yang tampil diwajibkan mengenakan masker.
"Diwajibkan untuk para musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukkan berlangsung, serta tidak diperkenankan berinteraksi dengan pengunjung/tamu," tulis SE tersebut seperti dilihat detikcom.
Selain itu, SE itu juga diatur mengenai jumlah maksimal personel band. Jumlah mereka yang boleh manggung dalam acara live music maksimal 4 orang. Tak hanya itu, jenis musik yang diizinkan hanya akustik saja.
"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel/musisi maksimal 4 orang, termasuk penyanyi," ucapnya.
(man/mae)