Pemprov DKI mengizinkan live music digelar di restoran dan kafe namun melarang menampilkan artis terkenal. Kebijakan ini jadi pertanyaan, bagaimana cara membedakannya?
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemprov DKI membuat aturan soal kriteria artis yang terkenal dan tidak. Hal itu dilakukan agar tidak membingungkan para pekerja seni.
"Kita minta kriteria dari pemda, supaya nggak gamang, harus diperjelas artisnya. Supaya ada kejelasan supaya tidak membingungkan di belakang dunia hiburan," ujar Baco saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Baco mendukung diizinkannya kembali acara live music di restoran dan kafe. Hal itu karena jumlah personel band dibatasi maksimal 4 orang dan wajib menggunakan masker.
"Oh kalau itu boleh," katanya.
Berikut ini isi Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya tertanggal 25 Agustus 2020:
Jenis penyelenggaraan live musik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat. Aman dan Produktif, diatur sebagai berikut:
1. Jenis band live musik yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil/musisi maksimal 4 (empat) orang termasuk penyanyi
2. Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga Jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu.
3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live musik berlangsung
4. Bagi para pengusaha Restoran/Rumah Makan/Cafe dilarang mengadakan event/show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun Iuar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.
5. Kegiatan live musik di Restoran/Rumah Makan/Cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar
6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Edaran Ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
(man/imk)