Pemprov DKI Izinkan Live Music, Musisi Wajib Pakai Masker

Pemprov DKI Izinkan Live Music, Musisi Wajib Pakai Masker

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 10:57 WIB
WEST HOLLYWOOD, CA - SEPTEMBER 10:   DJ Kate attends the Mauro Perucchettis Pop Fiction Exhibition at De Re Gallery on September 10, 2015 in West Hollywood, California.  (Photo by Rochelle Brodin/Getty Images for De Re Gallery)
Foto: Ilustrasi musisi sedang tampil (Getty Images)
Jakarta -

Restoran dan kafe di DKI Jakarta saat ini telah diizinkan untuk kembali mengadakan live music. Namun, musisi yang tampil diwajibkan mengenakan masker.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 342/SE/2020. SE itu berisikan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

"Diwajibkan untuk para musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung, serta tidak diperkenankan berinteraksi dengan pengunjung/tamu," tulis SE tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (27/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE itu juga diatur mengenai jumlah maksimal personel band. Jumlah mereka yang boleh manggung dalam acara live music maksimal 4 orang.

"Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel/musisi maksimal 4 orang, termasuk penyanyi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov DKI juga melarang para pengelola untuk tidak mengundang para artis terkenal. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan orang di tempat tersebut.

"Jadi kan gini, maksudnya yang kita titik beratkan adalah si pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus, artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka bikin show tertentu mengundang artis luar negeri atau artis dalam negeri, sehingga berpotensi menimbulkan crowd (orang banyak) di restoran tersebut," katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengizinkan restoran dan kafe mengadakan live music di masa PSBB transisi.

"Iya sudah (diizinkan untuk mengadakan live music)," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (27/8).

Namun, ada beberapa hal yang dilarang dalam gelaran live music. Salah satunya, pengelola dilarang mengundang artis terkenal baik lokal maupun luar negeri. Selain itu, pengunjung yang hadir juga dilarang melantai atau berdansa saat live music berlangsung.

"Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," demikian kutipan dari poin 3 SE tersebut.

(man/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads