Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan paket narkoba jenis ekstasi dari Belanda ke Indonesia. Empat pelaku ditangkap.
"Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia. Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, kemudian dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi. Dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin dan diketahui bahwa paket tertahan satu hari di Singapura," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar saat konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Empat pelaku yang ditangkap adalah Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok (napi Rutan Makassar), Hengky Sutejo (napi Lapas Narkotika Sungguminasa), dan Hasrul alias Ardi (napi Lapas Narkotika Sungguminasa). Herianto disebutkan mantan anggota Polri, yang sudah keluar-masuk penjara akibat kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang mantan anggota Polri ini, pertama kasus masalah desersi. Yang kedua juga terakhir menjalani kasus narkoba juga dan baru bebas, terlibat lagi dengan kasus yang sekarang ini," Kasubdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menambahkan.
Kembali ke Kombes Wawan, dia menjelaskan paket ekstasi dari Belanda itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus. Paket tersebut disimpan dalam koper dan didapati ekstasi seberat 2,29 kilogram dan akan dikirimkan ke Makassar.
"Pengirim paket tertera atas nama John Christoper, warga negara Belanda, dengan tujuan (pengirimannya atas nama) Asriati dengan tujuan alamat Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.
Wawan juga menjelaskan paket ekstasi itu dikendalikan oleh napi dari dalam lapas. Pada 4 Agustus, pelaku Hengky menghubungi kantor ekspedisi dan membayar tagihan paket menggunakan rekening bank.
Dari situ, polisi melakukan penelusuran rekening dan didapati rekening tersebut juga digunakan oleh pelaku Hasrul. Saat pengiriman, ternyata alamat yang tertera palsu, sehingga pihak kurir menghubungi Hengky dan Hasrul untuk mengirim alamat pengantaran yang baru.
"Oleh ekspedisi dikirimkan sesuai alamat yang dimaksud, namun tidak ada yang mengambil paket tersebut," terang Wawan.
Saat paket tiba di alamat pengiriman, pelaku Herianto menyuruh seorang pria bernama Rahmat untuk mengambil kiriman dari Belanda itu. Namun paket itu tak bisa diambil lantaran Rahmat tak membawa KTP.
"Rahmat menjelaskan dia disuruh oleh (pelaku) Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Herianto," terangnya.
Herianto ditangkap pada 10 Agustus dan dilakukan pengembangan. Wawan menjelaskan Herianto diminta pelaku Sunardi untuk mengambil paket ekstasi itu. Dari penangkapan Herianto itu, polisi lantas menjemput 3 pelaku lainnya di lapas.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi satu set gaun, narkotika jenis ekstasi berbagai warna sebanyak 5.000 butir dengan berat 2.074 gram, dan 4 handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tonton juga video 'Berantas Narkoba, Petugas Gabungan Razia Rutan di Palu':