Kejagung Cari Tahu Bukti Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Kejagung Cari Tahu Bukti Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 06:54 WIB
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (Foto: dok istimewa/MAKI)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti perjalanan Jaksa Pinangki menemui terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan Terpidana Djoko S Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/8/2020).

Tiga saksi yang diperiksa adalah Djoko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenni Praptiwi. Selain itu, Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dan 1 orang tersangka dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji," kata Hari.

Selain itu, Kejagung juga menelusuri bukti aliran dana yang diperoleh Jaksa Pinangku untuk membeli mobil BMW. Hari menyebut bukti itu diharapkan akan menemukan titik terang kasus pidana.

ADVERTISEMENT

"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari.

Jaksa Pinangki sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji dari Djoko Tjandra oleh penyidik Kejagung. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000.

Tonton video 'Djoko Tjandra Diperiksa Kejagung Terkait Suap ke Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads