Kejagung Tak Akan Konfrontir Pinangki dan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Kejagung Tak Akan Konfrontir Pinangki dan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Jehan Nur Hakim - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 23:34 WIB
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (Foto: dok istimewa/MAKI)
Jakarta -

Jampidsus, Ali Mukartoni mengatakan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki, pihaknya tak akan mengkonfrontir tersangka dengan saksi. Alasannya, kata Ali, karena tersangka mempunyai hak ingkar.

"Saya melarang tersangka dikonfrontir dengan saksi. Karena undang-undang tersangka punya hak ingkar," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/8/2020).

Ali menerangkan hal itu saat ditanyai wartawan soal kemungkinan Kejagung mengkonfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia boleh enggak menjawab, boleh diam, boleh nyangkal itu hak. Berarti nggak bisa mengkonfrontir. Itu namanya memaksa," sambung Ali.

Ali menjelaskan saksi tak memiliki hak ingkar. Itulah mengapa, lanjutnya, saksi disumpah dalam persidangan, sementara tersangka tidak.

ADVERTISEMENT

"Kalau saksi tidak boleh, tidak punya (tidak boleh) ingkar. Makanya (di) pengadilan, tersangka tidak disumpah, Kalau saksi disumpah karena ada sanksinya," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan besok.

"Besok Kamis (27/8) pemeriksaan Jaksa Pinangki," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Argo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB.

(aud/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads