Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung saat ini menelusuri aliran uang Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini dan Jaksa Pinangki. Mereka adalah, Djoko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenni Praptiwi.
"Telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dan 1 orang tersangka dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji," kata Hari dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan ini Kejagung mencari bukti aliran dana yang digunakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW. Sehingga kasus ini menemukan titik terang kasus pidana ini.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Hari.
Hari mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.
Simak video 'Djoko Tjandra Diperiksa Kejagung Terkait Suap ke Pinangki':