Babak Baru Kasus Jerinx SID 'IDI Kacung WHO'

Round-Up

Babak Baru Kasus Jerinx SID 'IDI Kacung WHO'

Angga Riza - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 04:47 WIB
Penampakan Jerinx SID berbaju tahanan usai diperiksa polisi.
Foto: Penampakan Jerinx SID berbaju tahanan usai diperiksa polisi. (Angga Riza-detikcom)
Bali -

Kasus Jerinx SID terkait ungkapan 'IDI Kacung WHO' memasuki babak baru. Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bali dan siap untuk segera disidangkan.

Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto mengungkapkan penyerahan berkas Jerinx soal kasus 'IDI Kacung WHO' itu diserahkan pekan lalu. Tepatnya pada 19 Agustus lalu.

"Sudah (diserahkan) berkas tahap 1 penyerahan berkas dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan berkas Jerinx itu sudah diserahkan ke mereka per tanggal 19," kata Luga saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luga menjelaskan usai diserahkan, berkas tersebut diteliti oleh Jaksa. Tepatnya, Jaksa memeriksa persyaratan formil dan materil berkas itu.

"Ya nanti yang jelas tugas jaksa sekarang meneliti, ketika emang dirasa belum memenuhi syarat tentunya akan dikembalikan disertai petunjuk untuk memenuhi kekurangan itu," lanjut Luga.

ADVERTISEMENT

Pada tahapan ini, Jerinx masih ditahan di Polda Bali. Luga menjelaskan dalam proses pidana, proses diawali dengan penyerahan berkas, lalu diteliti jaksa.

"Masih (ditahan di Polda), ini kan baru berkas saja dalam suatu proses pidana kan diawali dulu oleh penyerahan berkas diteliti dulu oleh jaksa," imbuhnya.

Pada Rabu (26/8) kemarin, Luda menjelaskan bahwa berkas Jerinx SID dinyatakan lengkap atau P21. Berkas lengkap secara formil dan materil.

"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21 baik syarat umum maupun materiil mengacu pada Pasal 110, 130 KUHP maka Jaksa peneliti itu melihat syarat formil maupun materiil dari berkas Jerinx ini sudah lengkap," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).

Dengan demikian, kasus Jerinx SID sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, kejaksaan masih menunggu tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa.

"Jadi sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Jadi sekarang tinggal menunggu kapan diserahkan dulu tersangka dan barang buktinya ke Jaksa," ujar Luga.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

"(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya.

Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8/2020).

Pihak keluarga juga mengajukan penangguhan penahan ke Polda Bali, Jumat (14/8), tapi ditolak polisi. "Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads