Penyidik Polda Bali melimpahkan berkas Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pekan lalu. Berkas Jerinx SID dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21 baik syarat umum maupun materiil mengacu pada Pasal 110, 130 KUHP maka Jaksa peneliti itu melihat syarat formil maupun materiil dari berkas Jerinx ini sudah lengkap," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dihubungi detikcom, Rabu (26/8/2020).
Karenanya, Luga memaparkan kasus Jerinx SID sudah siap dilimpahkan. Kejaksaan masih menunggu tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Jadi sekarang tinggal menunggu kapan diserahkan dulu tersangka dan barang buktinya ke Jaksa," ujar Luga.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
"(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya.
Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8/2020).
Pihak keluarga juga mengajukan penangguhan penahan ke Polda Bali, Jumat (14/8), tapi ditolak polisi. "Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.