Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 Jerinx 'SID' ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto menjelaskan penyerahan berkas Jerinx soal kasus 'IDI Kacung WHO' itu diserahkan pekan lalu.
"Sudah (diserahkan) berkas tahap 1 penyerahan berkas dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan berkas Jerinx itu sudah diserahkan ke mereka per tanggal 19," kata Luga saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Nora Alexandra dan Kesetiaannya pada Jerinx |
Lebih lanjut, Luga memaparkan saat ini berkas tersebut sedang dalam penelitian oleh jaksa. Jaksa akan menilai apakah berkas sudah memenuhi syarat atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti. Apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil dari suatu berkas pidana," ujar Luga.
"Ya nanti yang jelas tugas jaksa sekarang meneliti, ketika emang dirasa belum memenuhi syarat tentunya akan dikembalikan disertai petunjuk untuk memenuhi kekurangan itu," lanjut Luga.
Sementara itu, saat ini Jerinx 'SID' masih ditahan di rutan Mapolda Bali.
"Masih (ditahan di Polda), ini kan baru berkas saja dalam suatu proses pidana kan diawali dulu oleh penyerahan berkas diteliti dulu oleh jaksa," imbuhnya.
(idn/idn)