Jrx salah satu personel Superman Is Dead (SID) akhirnya resmi ditahan oleh Polda Bali setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik. Jrx ditetapkan sebagai tersangka setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan postingannya yang dianggap menghina IDI. Jrx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun.
Jrx ditahan untuk waktu 20 (dua puluh) hari ke depan, alasannya agar tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Jaringan Aliansi Masyarakat Sipil telah menyampaikan pendapatnya agar pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan atas Jrx, alasannya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk menjerat Jrx atas postingannya adalah tidak tepat. Pasal tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang termasuk dalam kategori penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA.
Jrx ditahan untuk waktu 20 (dua puluh) hari ke depan, alasannya agar tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Jaringan Aliansi Masyarakat Sipil telah menyampaikan pendapatnya agar pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan atas Jrx, alasannya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk menjerat Jrx atas postingannya adalah tidak tepat. Pasal tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang termasuk dalam kategori penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA.
Terlepas dari perdebatan penerapan UU ITE dalam postingan Jrx yang dianggap menghina atau menyebarkan kebencian terhadap IDI, seharusnya kepolisian dapat menggunakan alternatif pendekatan lain dalam permasalahan antara Jrx dan IDI. Penyelesaian melalui hukum pidana diharapkan menjadi langkah terakhir yang diambil oleh kepolisian adalah menangani permasalahan ini.
Salah satu yang saya usulkan kepada kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan Jrx dan IDI adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif; polisi dapat dengan aktif untuk mendorong proses penyelesaiannya melalui jalan damai dan polisi berposisi sebagai mediator atau fasilitator.
Sebagai gambaran, pendekatan restoratif yang digunakan oleh polisi dan pernah viral di media sosial adalah saat Kasat Reskrim Lombok Tengah menolak untuk menerima laporan seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya dan meminta untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Walaupun sebenarnya polisi tidak dapat menolak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tetapi upaya penyelesaian yang diusulkan oleh polisi tersebut merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif.
Merespons Perkembangan
Keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespons perkembangan Sistem Peradilan Pidana (SPP) dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada SPP saat ini. Paradigma pemidanaan saat ini telah berkembang, di mana korban tidak hanya menjadi "penonton" dalam SPP dan perannya digantikan seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini korban telah menjadi bagian dalam mencarikan solusi penyelesaian permasalahan, di mana suara korban dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut sehingga mendapatkan rasa keadilan sesuai dengan yang diharapkan oleh korban. Pada beberapa peraturan perundang-undangan, peran korban telah akomodasi dalam bentuk pemberian ganti rugi oleh pelaku (restitusi) dan negara (kompensasi).
Dalam penerapan keadilan restoratif ada beberapa hal yang perlu ditekankan. Pertama, adanya kemauan dari pelaku untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan sebagai bentuk rasa tanggung jawab. Kedua, adanya kemauan dari korban untuk memberi maaf. Ketiga, adanya kemauan masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian perkara. Keempat, adanya kemauan dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil.
Penerapan keadilan restoratif diharapkan menjadi salah satu solusi permasalahan klasik penegakan hukum di Indonesia yang hingga saat ini masih belum bisa teratasi hanya dengan menerapkan KUHP dan KUHAP saja, salah satunya adalah overcrowded LAPAS. Data per 28 Oktober 2018 menyatakan kelebihan kapasitas di seluruh kantor wilayah sebesar 200%, yaitu dari kapasitas 124.784 dihuni 249.602. Paling banyak penghuni LAPAS adalah terpidana narkotika, di mana total kasus narkotika sepanjang 2018 108.558, dan dari jumlah tersebut sebanyak 39.778 adalah pengguna.
Pemidanaan dengan pendekatan pemenjaraan ternyata tidak menurunkan angka kejahatan. Berdasarkan data Susesnas (2016) pada 2015 crime total Indonesia berjumlah 352.936 dengan clearance rate 58.13%. Permasalahan ini berkaitan dengan jumlah penegak hukum dan yang tidak seimbang dengan perkara yang masuk dan biaya penyelesaian perkara yang semakin meningkat, sedangkan anggaran untuk penyelesaian perkara sangat jauh dari cukup.
Kepolisian sebagai pintu awal SPP telah menerapkan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang masuk. Screening awal di kepolisian menjadi penting karena akan menentukan tindak pidana yang akan diproses selanjutnya melalui penuntutan oleh Kejaksaan dan berproses di pengadilan.
Pada 2012 Kabareskrim Polri mengeluarkan Surat Telegram No. STR/583/VIII/2012 tentang Penerapan Restorative Justice, tetapi pelaksanaannya masih belum maksimal karena dasar dikeluarkannya surat telegram berdasar Pasal 18 UU Kepolisian yang mengatur mengenai pengambilan tindakan kepolsian untuk kepentingan umum. Pada pelaksanaannya masih banyak interpretasi atas surat telegram tersebut, karena masih belum dipahaminya konsep restorative justice oleh penyidik.
Selanjutnya Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Untuk lebih memperkuat dasar hukum pelaksanaan keadilan restoratif, Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Persyaratan penyidikan menggunakan keadilan restorative diatur secara khusus pada Pasal 12.
Terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam suatu perkara pidana oleh kepolisian. Untuk syarat materiil, persyaratan utama adalah tidak ada penolakan dari masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat, tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulakn dampak konflik sosial, serta ada pernyataan tidak keberatan dari semua pihak yang terlibat dan melepaskan hak menuntutnya di depan hukum.
Untuk kriteria pelaku, penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif hanya dapat diterapkan jika tingkat kesalahan pelaku relatif kecil dan bukan residivis. Selain itu, hanya perkara pidana yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan (sebelum SPDP diserahkan kepada Jaksa) yang dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Sedangkan persyaratan formiil yang harus dipenuhi diantaranya adalah adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak yang berperkara dan pelaku tidak berkeberatan atas tanggung jawab, ganti rugi, dan dilakukan dengan sukarela.
Pada kasus Jrx dan IDI, sebenarnya kepolisian dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri. Memang ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi, salah satunya yang paling utama adalah IDI dapat memberikan maaf dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan damai tanpa melalui proses hukum lanjutan.
Penerapan keadilan restoratif oleh Polda Bali bukan hanya telah menjalankan apa yang diarahkan Kapolri melalui surat edaran dan peraturannya, tetapi juga telah mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan klasik penegakan hukum di Indonesia.
Semoga pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan menerapkan keadilan restoratif, sehingga dapat menjadi pioner dalam penyelesaian perkara hukum yang berkeadilan.
Firdiansyah staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini