Kejari Jakbar Terima Uang Pengganti Rp 698 Juta di Kasus Perangkap Sampah

Kejari Jakbar Terima Uang Pengganti Rp 698 Juta di Kasus Perangkap Sampah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 12:11 WIB
Kejari Jakbar Terima Uang Pengganti Rp 698 Juta di Kasus Perangkap Sampah
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima uang pengganti kerugian negara kasus proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai/kali pada sistem kali Jakarta Barat tahun anggaran 2013. Uang yang dikembalikan Rp 698 juta dari total kerugian negara Rp 1,4 miliar.

"Tepat di hari Selasa (25/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima kembali pembayaran uang pengganti sebesar Rp.598.556.556,- dari terpidana Piator Simbolon, di mana pada waktu penyidikan yang bersangkutan juga telah mengembalikan sebesar Rp 100 juta, sehingga total keseluruhan pengembalian uang pengganti sebesar Rp.698.556.556," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/8/2020).

Eksekusi ini dijalankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2992 K/Pid.Sus/2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Februari 2018. Piator Simbolon adalah terpidana tindak pidana korupsi yang melakukan proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai/kali pada sistem kali Jakarta Barat tahun anggaran 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Piator terjerat kasus pengadaan perangkap sampah sejak 2013. Piator saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sanyuen Jaya. Piator didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbuatan Piator membuat negara merugi Rp 1,4 miliar.

Piator melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan Piator selaku penyedia barang dalam mengajukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun dan diajukan tanpa mencantumkan harga satuan setiap item pekerjaan, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (5) huruf a dan atas perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar rupiah," kata Reopan.

Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh istri Piator dan diterima langsung oleh Reopan di Kejari Jakbar dengan disaksikan jaksa penuntut umum. Setelah dinyatakan lengkap, uang pengganti disetorkan ke kas negara.

"Kemudian, dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran uang pengganti dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya ditembuskan ke Rutan Salemba," jelasnya.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads