Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menggelar sidang perdana Vanessa Angel terkait kasus psikotropika. Sidang ini dijadwalkan akan dilakukan pada 31 Agustus 2020.
"Infonya Senin (31/8). Betul (agenda dakwaan)," ujar Kasi Intel Kejari Jakbar Edy Subhan saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Sidang perdana ini diagendakan dengan pembacaan dakwaan. Nantinya dakwaan akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus psikotropika. Atas hal tersebut Vanessa terancam hukuman di atas 6 tahun penjara.
Namun polisi memberinya tahanan kota, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya situasi saat ini yang sedang dilanda wabah Corona.
"Sudah terbit sprinhan, tetapi jenisnya penahanan kota. Jadi tidak boleh keluar dari Jakarta selama penahanan," jelas Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona.
Sebagai tahanan kota, Vanessa juga dikenakan wajib lapor.
"Tersangka Vanessa Angel tadi sekira pukul 09.30 WIB datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memenuhi kewajiban wajib lapor sebagai tahanan kota," kata Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar, dalam keterangannya, Rabu (19/8).
(dwia/imk)