Mundur dari KPU
Wahyu mengaku segera mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu Setiawan menuliskan pesan itu dalam surat terbuka. Surat itu diserahkan ke wartawan ketika dia resmi ditahan oleh KPK pada Jumat (10/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta seluruh jajaran KPU. Wahyu mengaku kasus yang menjeratnya ini adalah masalah pribadi.
Ditahan KPK
KPK menahan Wahyu Setiawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wahyu keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020). Dia terlihat menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Sebelum Wahyu, tersangka lain Agustiani Tio Fridelina yang disebut orang kepercayaan Wahyu sudah dibawa ke rutan lebih dulu. Tersangka lainnya, Saeful juga ditahan KPK.
"Wahyu Setiawan (Rutan) Guntur, Agustiani Tio (Rutan KPK) K4, Saiful (Rutan KPK) C1," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Berikut ini 4 tersangka yang ditetapkan tersebut:
Penerima:
1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu
Pemberi:
3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful, swasta
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
(aan/idn)