Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan

Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 17:29 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.

"Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa penuntut umum tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," ujar Hakim Ketua, Susanti Arsi Wibawani saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Diketahui, Wahyu mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Wahyu ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain Wahyu, Agustiani Tio Fredelina yang merupakan kader PDIP juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

Adapun hal memberatkan adalah Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perilakunya mencederai kedaulatan rakyat. Sementara hal meringankannya adalah Wahyu telah mengembalikan uang SGD 15 ribu dan Rp 500 juta ke KPK untuk dikembalikan ke negara.

ADVERTISEMENT

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tok! Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Bui:

[Gambas:Video 20detik]



(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads