KPK: Tidak Ada Informasi Harun Masiku ke LN, Pencarian Terus Berjalan

KPK: Tidak Ada Informasi Harun Masiku ke LN, Pencarian Terus Berjalan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 20:39 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengisyaratkan buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku masih berada di Indonesia. Sebab, KPK mengatakan hingga kini belum mendapat informasi Harun kabur ke luar negeri (LN).

"Tentunya kan sudah dilakukan cegah itu. Kalau kemudian ke luar negeri, pasti kan ada track record. Tetapi laporan yang ada, tidak ada yang masuk saat ini. Kalau memang keluar-masuk, lalu lintas orang itu kan tentu akan diketahui, dan pasti akan tidak bisa keluar, (ke luar negeri)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Selain itu, Ali mengaku sempat mendengar isu soal Harun Masiku meninggal dunia. Namun, menurutnya, belum ada sumber valid yang mengkonfirmasi kebenaran kabar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kemarin juga sempat diisukan meninggal dunia. Namun sampai saat KPK tidak bisa mengkonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," sebutnya.

Karena itu, Ali menegaskan pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan hingga kini. KPK juga terus berupaya menuntaskan pemberkasan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, tentu dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan. Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali.

Untuk diketahui, dalam kasus berkaitan dengan Harun Masiku ini, ada empat tersangka yang dijerat KPK. Tiga tersangka itu di antaranya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, yang sudah masuk tahap persidangan.

Saeful telah divonis divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Wahyu dan Agustiani Tio didakwa menerima suap dari Saeful senilai Rp 600 juta terkait PAW anggota DPR.

Selain menerima suap, Wahyu didakwa menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads