Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo. Wahyu mengaku uang itu diterima terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
"Saya mengakui sepenuhnya saya melalui adik sepupu, saya menerima Rp 500 juta dari Pak Thamrin (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat), saya pikir yang transfer Pak Thamrin ternyata orang lain," ujar Wahyu saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Wahyu mengaku memakai rekening saudara sepupunya untuk menerima uang Rp 500 juta dari Thamrin. Alasannya, karena jika dikirim ke rekening saudara sepupunya itu tidak dipotong pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, dalam dialog WA saya dengan saudara sepupu saya yang insyaallah ada di rekaman, saya minjam rekening badan usaha saudara sepupu saya, tapi saya tanya apakah transfer ke PT itu ada pajaknya atau tidak, saudara sepupu saya laki-laki nggak bisa jawab ada pajak atau nggak, jadi dikasih alternatif rekening pribadi istri sepupu," katanya.
Wahyu mengatakan sebelum pemberian uang dirinya pernah bertemu dengan Thamrin dan berdiskusi tentang seleksi anggota KPUD Papua. Pertemuan itu juga membahas soal reaksi masyarakat Papua Barat atas proses seleksi anggota KPUD.
"(Bertemu) soal proses seleksi, apakah ada yang tidak sesuai ketentuan sehingga ada reaksi dari masyarakat, perlakuannya sama dengan sekretaris KPU lainnya, karena memang sekretaris KPUD adalah sekretaris ex officio, Pak Thamrin berkewajiban untuk melapor ke saya sebagai korwil," jelas Wahyu.
Untuk diketahui, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta. Jaksa mengatakan gratifikasi ini diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.
"Terdakwa selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo yang diterima terdakwa I melalui transfer pada rekening bank, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap jaksa KPK Takdir Suhan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Atas dasar itu, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zap/jbr)