Jejak Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga Divonis 6 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga Divonis 6 Tahun Penjara

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 06:02 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan bersalah karena terima suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Bui. (Foto: Ari Saputra)

Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Wahyu dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.Jaksa juga meminta hakim memutuskan Wahyu secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Akui Terima Uang Rp 500 Juta dan SGD 15 Ribu

Wahyu Setiawan mengakui menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo. Wahyu mengaku uang itu diterima terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.

"Saya mengakui sepenuhnya saya melalui adik sepupu, saya menerima Rp 500 juta dari Pak Thamrin (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat), saya pikir yang transfer Pak Thamrin ternyata orang lain," ujar Wahyu saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Wahyu mengaku memakai rekening saudara sepupunya untuk menerima uang Rp 500 juta dari Thamrin. Alasannya, karena jika dikirim ke rekening saudara sepupunya itu tidak dipotong pajak.

Selain itu, Wahyu mengaku menerima uang SGD 15 ribu. Wahyu mengatakan uang itu didapatnya dari anggota PDIP Agustiani Tio Fridelina. Wahyu mengaku menerima uang SGD 15 ribu itu pada 17 Desember 2019. Menurut Wahyu, uang itu diberikan untuk dana operasional. Uang itu didapat dari Agustiani Tio, sementara Agustiani Tio mendapat uang itu dari kader PDIP Saeful Bahri.

Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Bahwa terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Takdir Suhan.

"Terdakwa I melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," imbuhnya.

Jaksa mengatakan uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Wahyu Setiawan juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Wahyu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo.

Jaksa mengatakan gratifikasi ini diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads