Gubernur Jakarta Anies Baswedan bakal membangun Kampung Susun Akuarium di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengkritik seraya mengingatkan soal pelanggaran Perda. Ini Perda yang mengatur soal lokasi itu.
Ahok mengkritik pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium, kawasan permukiman yang dulu pernah dia gusur. Bila Anies tetap membangun rusun di Kampung Akuarium, berarti Anies dinilainya melanggar Perda.
"Mungkin Pak Anies punya caranya melanggar perda dan UU tentang cagar budaya," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar perkotaan dari Universitas Trisakti bergelar master Planologi dari ITB, Yayat Supriatna, menjelaskan kawasan Kampung Akuarium sejatinya milik negara. Maka, lahan itu tidak boleh berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi-pribadi. Secara hukum, boleh saja Pemprov DKI membangun hunian di Kampung Akuarium, namun hunian tersebut tidak boleh menjadi hak milik penghuninya.
"Kalau di sana dibangun fungsi perumahan permukiman yang mendukung cagar budaya, artinya harus rumah susun sewa (Rusunawa), bukan rusun milik (Rusunami)," kata Yayat kepada detikcom, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Jejak Perseteruan Ahok Vs Anies |
Yayat menjelaskan, Kampung Akuarium termasuk kawasan cagar budaya. Nantinya, rusunawa di Kampung Akuarium harus menunjang fungsi cagar budaya pula. Maka Pemprov DKI harus bisa mendidik warga Kampung Akuarium supaya punya usaha dan kegiatan yang memperkuat status kawasan. Namun terlebih dahulu, Anies harus tegas mengenai status Kampung Susun Akuarium yang dia bangun itu.
"Ini sampai sekarang Pak Gubernur nggak tegas, apakah akan dibangun dengan status rumah susun sewa atau hak milik? Harusnya Bapak Gubernur sejak awal mengatakan, di sini akan dibangun rumah susun sewa, bukan rumah susun milik. Kalau rumah susun milik, berarti itu dijual, padahal tanahnya tanah negara," kata Yayat.
Baca juga: Babak Baru Anies Vs Ahok di Kampung Akuarium |
Perda yang menjadi rujukan pembangunan kawasan di Jakarta adalah Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, selanjutnya disebut sebagai Perda RDTR.
Perda ini ditandatangani pada 17 Februari 2014 oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Dokumen Perda beserta lampirannya diakses detikcom dari situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/8/2020).
![]() |
Kampung Akuarium masuk zona apa?
Kampung Akuarium beralamat di Penjaringan Jakarta Utara. Lokasinya berseberangan dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, tak jauh pula dari Museum Bahari.
Dalam Peta Zonasi yang dilampirkan di Perda RDTR, nampak Kecamatan Penjaringan Jakarta memuat berbagai jenis zonasi. Kampung Akuarium terlihat nyempil di pojokan, berbatasan dengan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Dalam Peta Zonasi ini, Kampung Akuarium diberi warna jingga. Di atas warna jingga ini, ada arsiran garis-garis diagonal. Kodenya adalah 018.P.3.g.
Warna jingga berarti menunjukkan Kampung Akuarium masuk dalam zona Zona Pemerintahan Daerah, kodenya adalah P.3 yang berarti adalah Sub Zona Pemerintahan Daerah.
Apa itu Zona Pemerintahan Daerah? Jawabannya ada di Pasal 1 angka 89 di Perda RDTR ini. Berikut bunyinya:
Zona pemerintahan daerah adalah zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pemerintahan daerah dan/atau administrasi pemerintahan provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan beserta fasilitasnya dengan luas lahan sesuai fungsinya.
Apa arti dari arsiran garis-garis diagonal? Itu menandakan bahwa Kampung Akuarium masuk dalam wilayah Teknik Pengaturan Zonasi atau TPZ. Huruf 'g' pada kode 018.P.3.g artinya kawasan Kampung Akuarium ini masuk TPZ huruf g yakni 'pelestarian Kawasan Cagar Budaya'. Ini diatur dalam Pasal 620 Perda RDTR.
Kesimpulannya, Kampung Akuarium masuk dalam kategori Zona Pemerintahan Daerah, Sub Zona Pemerintahan daerah, dengan Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) pelestarian Kawasan Cagar Budaya.
![]() |
Permukiman di Kawasan Cagar Budaya, bolehkah?
Kampung Akuarium memang terletak di dekat Pelabuhan Sunda Kelapa dan Museum Bahari, tak terlalu jauh pula dari Kota Tua. Kampung Akuarium ternyata masuk TPZ Kawasan Cagar Budaya. Tapi baru-baru ini, Anies malah ingin membangun Kampung Susun Akuarium. Apakah tidak melanggar Perda bila membangun permukiman di kawasan ini?
Menurut Pasal 627 Perda RDTR, TPZ Pelestarian Kawasan Cagar Budaya meliputi Kawasan Kota Tua, sejumlah pulau di Kepulauan Seribu, Kawasan Menteng, dan Kawasan Kebayoran Baru.
Di Pasal ini dijelaskan, kegitan hunian diperkenankan selama tidak mengubah bentuk asli kawasan. Pembangunan di kawasan ini harus menyesuaikan dengan karakter kawasan cagar budaya. Berikut bunyi pasal 627 ayat (2) Perda RDTR.
![]() |
Pasal 627
(2) TPZ Pelestarian Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan hunian diperkenankan untuk dirubah tanpa merubah struktur dan bentuk asli bangunan pada kawasan yang dilalui angkutan umum massal;
b. kegiatan yang diizinkan terbatas, bersyarat, dan diizinkan terbatas bersyarat dalam Kawasan Cagar Budaya ditetapkan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD;
c. intensitas pemanfaatan ruang Bangunan Cagar Budaya golongan A dan golongan B sesuai kondisi bangunan asli yang ditetapkan; dan
d. pembangunan baru pada kaveling dalam Kawasan Cagar Budaya harus menyesuaikan dengan karakter kawasan Cagar Budaya.
Pasal 609 mengizinkan sub zona P.3 (Sub Zona Pemerintahan Daerah) digunakan untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar. Syaratnya, rumah itu harus satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas Koefisian Dasar Bangunan (KDB) paling tinggi 60% dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) paling tinggi 1,2, dan ketinggian bangunan maksimal dua lantai.
"Rumah susun umum dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak swasta," demikian bunyi Pasal 609 ayat (2) huruf n nomor 2.
![]() |
Adapun pengertian rumah susun umum di Perda ini adalah, "Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah."
Berdasarkan Pasal 632, rumah susun umum milik dan rumah susun umum sewa tidak boleh dibangun di zona hutan lindung, zona hutan kota, zona taman kota, zona permakaman, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, dan zona terbuka biru. Tak ada larangan rumah susun umum milik dan rumah susun umum sewa di zona pemerintahan daerah.
![]() |